heboh : Kejagung Kerahkan 13 JPU Kasus Ahok

Hasil gambar untuk foto ahok terbaru di wawan carai

Kasus dugaan penodaan agama yang menyeret Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan ditentukan secepatnya. 

"Hari ini dapat ditentukan siapa majelisnya dalam persidangan kasus pak Ahok ini," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi kepada HARIAN NASIONAL, Senin (5/12).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan dikerahkan pada sidang Ahok berjumlah 13 orang dari Kejaksaan. Namun tergantung situasi, karena saat persidangan berapa kebutuhannya. 

"Tidak semua dikerahkan saat sidang, sesuai situasi. Misal ada bagian administrasi dan lainnya," kata dia. 

Disisi lain, kecepatan proses hukum Ahok ditingkat Kejaksaan juga dinilai menunjukkan adanya proses hukum yang tidak fair (unfair trial). 

Ketua Setara Institute Hendardi berpendapat hanya dalam tiga hari, Kejaksaan Agung menyatakan hasil penyidikan Polri telah P21 dan dalam hitungan jam kemudian melimpahkannya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

"Padahal, biasanya Jaksa membutuhkan waktu setidaknya 14 hari untuk menyatakan P21 atas sebuah kasus. Sikap Kejaksaan bertolak belakang dengan respons atas hasil penyelidikan Komnas HAM dalam beberapa kasus pelanggaran HAM berat, yang membutuhkan waktu bertahun-tahun dan tidak pernah dituntaskan," kata dia melalui siaran pers yang diterima HARIAN NASIONAL, Senin (5/12).

Ia menilai, Kejaksaan Agung tidak mengkaji secara cermat konstruksi peristiwa yang menimpa Ahok dan cenderung melempar bola panas itu secara cepat ke pengadilan. 

"Kinerja semacam ini bukan hanya menunjukkan tidak profesionalnya jaksa, tetapi membahayakan due process of law dan preseden buruk penegakan hukum untuk kasus kasus yang berdimensi politik di masa yang akan datang," ujarnya. 

Dari beberapa kasus, menurutnya, yang berdimensi politik, Jaksa Agung tidak memiliki posisi yang tegas dan terukur sehingga menimbulkan pelanggaran hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak
heboh : Kejagung Kerahkan 13 JPU Kasus Ahok heboh : Kejagung Kerahkan 13 JPU Kasus Ahok Reviewed by lela paradis on 15.23 Rating: 5

Tidak ada komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.