Polri: Perkembangan Kasus Hukum Siti Aisyah Silahkan Konfirmasi ke Kemlu

Mabes Polri menyatakan perkembangan terkait kasus pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un akan di-update langsung oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Dalam kasus ini, salah satu tersangkanya adalah warga negara Indonesia asal Serang Banten, Siti Aisyah (25).
"Kemlu saja biar informasi satu pintu penjelasannya. Silakan konfirmasi ke Kemlu yang punya unit kerja di setiap negara," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2017).
Martin menjelaskan, Kemlu yang memberikan bantuan hukum kepada WNI yang terbentur kasus di luar negeri seperti Siti Aisyah. Selain itu atase kepolisian Indonesia di Malaysia secara organisatoris jelas Martinus juga berada di bawah Kemlu. Sehingga nantinya jika negara Malaysia ingin meminta informasi ke Indonesia seputar Siti Aisyah, Polri siap memberikan bantuan melalui Kemlu.
"Kita polisi memberikan bantuan kepada Kemlu tergantung data yang diminta dan terkait catatan kepolisian atau lainnya," katanya.
Pihaknya juga meminta semua pihak untuk menghormati sistem hukum dan praktek hukum di Malaysia.
"Misalnya kalau di Malaysia itu harus pakai pengacara lokal ya kita harus hormati," tukasnya.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, sampai tujuh hari masa penahanan, tim KBRI belum bisa menemui Siti Aisyah yang ditahan di Sepang Malaysia. Secara mendadak Police Diraja Malaysia (PDM) memperpanjang masa penahanan Aisyah hingga 3x24 jam dengan alasan penyelidikan belum selesai dan bukti belum cukup untuk membawa para terduga pelaku ke pengadilan. Aisyah sendiri mulai ditahan pada 16 Februari 2017.
Selain Aisyah, PDM juga menahan tiga orang lainnya yaitu Doan Thi Huong dari Vietnam dan Ri Jong-chol asal Korea Utara. Selanjutnya pria berkewarganegaraan Malaysia, Muhammad Farid bin Jallaluddin dibebaskan bersyarat.
Polri: Perkembangan Kasus Hukum Siti Aisyah Silahkan Konfirmasi ke Kemlu
Reviewed by lela paradis
on
00.12
Rating:
Tidak ada komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.