WAW HEBOH !!!!! Pagi Tadi Jam 9.00 WIB, Ahok Ditarik Paksa KPK terkait Cipratan Duit 500 MILIAR E-KTP , Bantu Share...

Hasil gambar untuk FOTO AHOK TERBARU DI WAWAN CARAI MASALAH MENDAPAT KAN UANG
Sejumlah nama disebut-sebut dalam dakwaan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Irman (Mantan Dirjen Disdukcapil Kemendagri). Nama-nama besar itu ada yang masih duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menjadi kepala daerah dan lain sebagainya.
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) membantah dirinya terlibat dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Saat pengadaan e-KTP 2011-2012, Ahok menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI.



"Mana ada! Sembarangan," kata Ahok di kediaman Megawati Soekarnoputri, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).

Meski membantah kecipratan duit korupsi proyek e-KTP, Ahok mengakui memang sempat melakukan pembahasan program e-KTP. Ahok memastikan tidak ikut bagian dalam bagi-bagi duit yang saat ini tengah di dalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Gue ikut bahas. Mana mungkin gue ikut-ikutan," tutup Ahok.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan nama-nama besar yang terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Nanti anda tunggu kalau anda mendengarkan tuntutan yang dibacakan, anda akan sangat terkejut. Banyak orang yang namanya akan disebutkan di sana," kata Agus di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (3/3).

Agus menjelaskan dalam persidangan nantinya secara bertahap satu per satu nama besar akan disebut sebagai pihak yang kecipratan menikmati uang dari hasil korupsi pengadaan e-KTP.


"Jadi banyak sekali nama yang disebutkan. Jadi nanti secara periodik juga secara berjenjang ini dulu, habis ini siapa," katanya.

Agus berharap saat nama-nama tersebut terungkap tak menimbulkan kegaduhan baru. Sebab, kata dia, banyak nama yang akan disebutkan dan hampir keseluruhan memiliki nama besar di tanah air.

"Mudah-mudahan tidak ada goncangan politik yang besar karena namanya yang disebutkan banyak sekali," ujarnya.

Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun itu, KPK menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan KTP-el, Sugiharto.

Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.

Sugiharto dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berkas kedua tersangka sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dalam waktu dekat, keduanya segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.
WAW HEBOH !!!!! Pagi Tadi Jam 9.00 WIB, Ahok Ditarik Paksa KPK terkait Cipratan Duit 500 MILIAR E-KTP , Bantu Share... WAW HEBOH !!!!! Pagi Tadi Jam 9.00 WIB, Ahok Ditarik Paksa KPK terkait Cipratan Duit 500 MILIAR E-KTP , Bantu Share... Reviewed by lela paradis on 23.58 Rating: 5

Tidak ada komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.