DPR Protes Setya Novanto Dicekal, JK: KPK Tak Bisa Diintervensi

DPR Protes Setya Novanto Dicekal, JK: KPK Tak Bisa Diintervensi

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat untuk tidak mengintervensi proses hukum terhadap Setya Novanto. Ia meminta DPR menghormati proses hukum yang dilakukan KPK yang mencegah Setya Novanto ke luar negeri.

"KPK kan lembaga independen, tidak bisa diintervensi. Presiden pun tentu tidak bisa intervensi, DPR juga," kata Kalla di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu, 12 April 2017.


Kalla menyampaikan hal itu ketika ditanya awak media terkait rencana DPR mengirimkan surat protes kepada Presiden Joko Widodo atas pencegahan Setya Novanto ke luar negeri. DPR akan meminta Presiden mencabut surat pencegahan yang dikeluarkan Direktorat Imigrasi atas permintaan KPK. Alasannya adalah untuk melindungi dan menjaga ketatanegaraan dan kepastian hukum, khususnya terhadap DPR.

Menurut Kalla, DPR harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung atas Setya Novanto. Dia meyakini DPR bisa memahami bahwa institusi tersebut harus mendukung proses hukum. "Parlemen itu sangat menghormati hukum," kata Kalla.

Baca juga: DPR Minta Presiden Jokowi Cabut Pencekalan Setya Novanto

Setya Novanto dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan atas permintaan KPK. Nama Setya ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Kerugian negara dalam proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun. KPK mengatakan keterangan Setya sangat dibutuhkan dalam penyidikan dengan tersangka Andi narogong.

DPR Protes Setya Novanto Dicekal, JK: KPK Tak Bisa Diintervensi DPR Protes Setya Novanto Dicekal, JK: KPK Tak Bisa Diintervensi Reviewed by lela paradis on 04.45 Rating: 5

Tidak ada komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.